Profil PPID

Informasi publik merupakan hak asasi manusia dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi serta tata kelola negara yang baik. RSUD Cipayung menyadari pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat sebagai sarana pengawasan publik dan pemenuhan hak warga negara, sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan Pergub No. 175 Tahun 2016. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), RSUD Cipayung menetapkan standar layanan informasi dengan menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti desk layanan informasi, akses internet gratis, petugas khusus, serta waktu layanan yang jelas, demi terciptanya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID

A. PPID mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
  • 1 Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja
  • 2 Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • 3 Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • 4 Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  • 5 Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • 6 Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
B. Kewenangan PPID terdiri atas :
  • 1 Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • 2 Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  • 3 Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  • 4 Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
  • 5 Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.